Fortuner Tersangkut di Rel KA
Bawa Pemudik dari Jambi Masuk Rel KA di Banyumas, Sopir Fortuner Mengaku Merasa Dikejar Seseorang
Candra Sandy Prayoga, pengemudi Fortuner yang nyaris mencelakakan pemudik asal Jambi, mengaku merasa dikejar seseorang. Dia berhalusinasi?
TRIBUNTANGERANG.COM, BANYUMAS - Rombongan warga Jambi yang hendak mudik ke Purworejo, Jawa Tengah, nyaris celaka.
Mobil Fortuner yang mereka tumpangi masuk ke rel KA sejauh sekitar 1 km hingga terjebak di jembatan kereta api di atas Kali Angin di wilayah Kradenen, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pengemudi Fortuner, Candra Sandy Prayoga, tak menggubris peringatan penumpangnya.
Dia justru berteriak mengajak seisi mobil menjemput maut. "Biar mati semua!" teriak Candra.
Di tengah jembatan KA, Candra banting setir hingga mobil terjepit di antara dinding jembatan kereta api.
Jika terlambat dicegah, kereta api yang melintas jembatan tersebut dipastikan bakal menghajar Fortuner.
Setelah membuat mobil terjebak di jembatan kereta api, Candra kabur.

Warga di lokasi kejadian segera menolong para penumpang Fortuner dan memberi tahu petugas di stasiun terdekat.
Tabrakan antara kereta api dan Fortuner yang terjebak di jembatan dapat dicegah.
Sementara itu, Candra akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Hasil tes urine menunjukkan, Candra diduga mengonsumsi narkoba.
Pada pemeriksaan di kantor polisi, Candra mengaku masuk ke rel kereta api karena merasa dikejar oleh seseorang.
Dia kemudian membelokkan mobilnya hingga masuk ke jalur kereta. "Merasa ada yang mengejar," ujar Candra di Mapolresta Banyumas, Kamis(20/4/2023).
Candra mengakui bahwa dirinya berhalusinasi karena efek mengonsumsi sabu. "Halusinasi pakai sabu-sabu," katanya.
Dia mengonsumsi sabu sebelum berangkat mengantar pemudik dari Jambi menuju Purworejo pada Senin (10/4/2023).
Hal itu dilakukan agar kuat menyetir pada perjalanan Jambi-Purworejo sejauh kurang lebih 1.300 km.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, penumpang Fortuner memberi keterangan, saat mobil masuk ke wilayah Banyumas, sopir seperti orang ketakutan.
"Tersangka merasa ketakutan dan dikejar-kejar oleh seseorang. Analisa kami ini karena pengaruh narkoba yang dia gunakan," kata Agus.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan , Candra sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas.
Berdasarkan klaim PT KAI yang dicatat Satreskrim Polresta Banyumas, perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 6,6 juta akibat ulah Candra.
"Karena mobil Fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar bantaran kayu rel itu rusak 6 batang," ujar Agus dikutip dari TribunBanyumas.com.
Candra dijerat Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.