Lebaran
Idul Fitri 1444 Hijriah, 6.358 Narapidana di Banten dapat Remisi, 42 Di antaranya Bebas
Narapidana di lapas dan rutan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto di Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi khusus di Banten, ada sebanyak 6.358 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Tejo Harwanto, Sabtu (22/4/2023).
Lebih lanjut Tejo menjelaskan, ribuan narapidana tersebut mendapat mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda.
Dari jumlah keseluruhan, 6.316 napi diantaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
RK I yang diberikan kepada narapidana mulai dari pemotongan masa pidana selama 15 hari, hingga dua bulan.
Sementara 42 narapidana lainnya menerima RK II atau dapat langsung bebas.
Baca juga: Dorong Ibunda Pakai Kursi Roda, Anies Baswedan dan Istri Laksanakan Salat Idul Fitri di Istiqlal
Baca juga: Salat Ied Bareng Jokowi, Ganjar: Semoga Kita Benar-benar Meraih Kemenangan Jiwa, Lahir dan Batin
"Remisi sebanyak 15 hari diberikan untuk narapidana yang menjalani masa pidama di tahun pertama, lalu napi yang sudah menjalani pidana 2 tahun mendapat remisi 1 bulan, remisi 1 bulan 15 hari untuk napi di tahun ke tiga dan napi yang sudah menjalani pidana lebih dari 4 tahun mendapat remisi 2 bulan," paparnya.
Remisi tersebut diberikan, sebagai bentuk presiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Sebenarnya RK ini sama seperti dengan persyaratan remisi umum lainnya, tapi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah narapidana yang mendapatkan remisi pastinya muslim, kemudian dia telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara aktif," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.