Narkoba
Jelang Sidang Vonis, JPU Optimis Teddy Minahasa Dihukum Mati
Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar esok hari, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Batal Demi Hukum
Persoalan tuntutan batal demi hukum diperdebatkan Hotman Paris Hutapea setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Eva Achjani Zulfa untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika Teddy Minahasa Cs.
Eva diminta JPU untuk menjadi saksi ahli untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kemudian, ia diminta kembali menjadi saksi ahli untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu hari ini, Rabu (8/2/2023).
Dalam delik formilnya tempo hari, Eva menyebut surat dakwaan Teddy Minahasa yang disangkakan dengan Pasal 112 oleh JPU adalah batal demi hukum.
Pernyataan tersebut sempat menjadi perdebatan hingga membuat Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikannya berkali-kali.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi Eva di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) lalu.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kami akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva kepada Hotman.
Mendengar pernyataan Eva, Hotman pun kembali menegaskan terkait pasal apa yang akan disangkakan kepada penyidik Polri apabila melanggar tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.
"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman.
"Betul, dalam konteks barang bukti," balas Eva.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.