Narkoba
Hotman Paris Hutapea Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Prestasi Jadi Pertimbangan Utamanya
Hotman Paris Hutapea yakin, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas. Saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.
"Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah," imbuhnya.
Pasalnya menurut dia, tidak ada alasan yang menguatkan jika Teddy harus dihukum mati.
"Yaitu bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun. Ada yang enam kilogram cuma 17 tahun," sindir Hotman.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.
Baca juga: Hakim Diminta Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa, JPU: Hukuman Mati Sudah Tepat
Baca juga: Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Daniel Hutabarat Berani Bertaruh Teddy Minahasa Dihukum Mati
Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.