Sidang Teddy Minahasa
Hakim Diminta Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa, JPU: Hukuman Mati Sudah Tepat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (14/4/2023) lalu.
Jaksa menilai, dalil pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy Minahasa tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakannya hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa (18/4/2023).
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," imbuh dia.
Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat Pesanan dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba
Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar kuat JPU meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya tetap berkeyakinan pada surat tuntutan yang telah disusun Jaksa.
Pasalnya menurut Jaksa, hal itu dapat digunakan Majelis Hakim sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," jelas Jaksa.
Pihaknya juga menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sudah tepat mengingat ia sudah terlibat dalam lingkaran peredaran sabu.
"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.