Kriminal

Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati dalam pledoinya di pengadilan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa bersama tim pengacaranya termasuk Hotman Paris Hutapea di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba, Kamis (13/4/2023). Terdakwa narkoba ini membacakan pledoi atau nota pembelaannya dan menyebut bahwa jaksa sudah membidiknya untuk menuntutnya hukuman mati karena 'pesanan' dari penyidik Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati.

Tudingan Teddy Minahasa itu dilontarkan saat sidang pledoi atau pembelaaan kasus naskoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Terdakwa kasus narkoba itu mengatakan, tuntutan hukuman mati itu mati itu lantaran sebelumnya salah satu jaksa yang menangani kasusnya sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri. 

Menurut dia,  sahabatnya pernah bersilaturahim dengan jaksa tersebut pada Oktober 2022 ketika berkas perkara Teddy Minahasa belum dikirim kepada jaksa.

"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini."

"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy Minahasa saat di ruang sidang.

Dia menambahkan, perkataan jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," kata Teddy saat membacakan pledoinya.

Selain itu, Teddy menyoroti perkataan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022 yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.

"Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke jaksa'," ujar Teddy Minahasa menirukan perkataan Mukti Juharsa. 

"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa."

"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku."

"Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," ujarnya.

Perkataan itu, kata Teddy, bukan peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, jaksa benar-benar menuntut hukuman mati dirinya. 

Namun, dia menganggap tuntutan hukuman mati itu ganjil karena jaksa hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa  dan mengenyampingkan pembuktian.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved