Kriminal
Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati dalam pledoinya di pengadilan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati.
Tudingan Teddy Minahasa itu dilontarkan saat sidang pledoi atau pembelaaan kasus naskoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Terdakwa kasus narkoba itu mengatakan, tuntutan hukuman mati itu mati itu lantaran sebelumnya salah satu jaksa yang menangani kasusnya sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri.
Menurut dia, sahabatnya pernah bersilaturahim dengan jaksa tersebut pada Oktober 2022 ketika berkas perkara Teddy Minahasa belum dikirim kepada jaksa.
"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini."
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy Minahasa saat di ruang sidang.
Dia menambahkan, perkataan jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," kata Teddy saat membacakan pledoinya.
Selain itu, Teddy menyoroti perkataan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022 yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.
"Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke jaksa'," ujar Teddy Minahasa menirukan perkataan Mukti Juharsa.
"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa."
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku."
"Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," ujarnya.
Perkataan itu, kata Teddy, bukan peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, jaksa benar-benar menuntut hukuman mati dirinya.
Namun, dia menganggap tuntutan hukuman mati itu ganjil karena jaksa hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa dan mengenyampingkan pembuktian.
Tudingan Teddy Minahasa ke jaksa
Teddy Minahasa tuding jaksa dapat pesanan
kasus narkoba
Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara
| Begal di Tambora Jakarta Barat Dibuat Kritis Setelah Tiga Kali Letupkan Tembakan |
|
|---|
| Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Tangerang, Curi 20 Motor dalam 6 Bulan |
|
|---|
| Motif Dibalik Tewasnya Bocah 6 Tahun di Bogor Akibat Dianiya Ibu Tiri |
|
|---|
| Kaca Mobil Hyundai Pecah Diduga Terkena Tembakan Airsoft Gun saat Parkir di BSD |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM Saat Hendak Jual Emas Curian di Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa3134.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.