Kriminal

Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati dalam pledoinya di pengadilan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa bersama tim pengacaranya termasuk Hotman Paris Hutapea di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba, Kamis (13/4/2023). Terdakwa narkoba ini membacakan pledoi atau nota pembelaannya dan menyebut bahwa jaksa sudah membidiknya untuk menuntutnya hukuman mati karena 'pesanan' dari penyidik Polri. 

"Mengapa jaksa penuntut umum mengintimidasi dan mengancam saya agar mengaku?"

"Sangat terkesan bahwa JPU hanya berorienyasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja dengan mengesampingkan upaya pembuktian."

"Karenanya dalam salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah karena saya berbelit-belit," ujarnya.

Dia menambahkan, sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik kepada JPU untuk menuntutnya dengan ancaman hukuman mati.

"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba

Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa

Putar balikkan fakta

Selain menuding jaksa, Teddy Minahasa juga menganggap Irjen Pol (Purn) Maman Supartman -ayah terdakwa Dody Prawiranegara dan Rakhma Darma Putri-istri Dody, memutarbalikkan fakta.

Maman Supratman dan Rakhma Darma Putri pernah menjadi saksi meringankan untuk Dody Prawiranegara yang mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Dalam keterangannya, keduanya menyebutkan bahwa mendapat intervensi dari Teddy Minahasa lewat sambungan telepon.

Bahkan, mereka memutarkan rekaman suara tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Atas kesaksian tersebut, Teddy Minahasa berpendapat, pemutaran rekaman suara itu sudah direncanakan Maman dan Rakhma dengan tujuan memutarbalikkan fakta atau menjadi playing victim.

"Saya sama sekali tidak menyangka bahwa Rakhma dan Maman Supratman bisa memutarbalikkan fakta seperti itu," ujar Teddy.

Dia mengaku pernah menelpon Rakhma lantaran istri Dody berakali-kali minta tolong kepadanya lewat istrinya. 

"Meskipun Rakhma tahu bahwa saya juga sama-sama berada dalam tahanan," ujar Teddy.

"Kemudian saya menghubungi Maman Supratman dan dia bilang bahwa terkait kasus Dodi yang urus adalah Rakhma, sehingga saya menghubungi Rakhma."

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved