Kriminal

Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa menuding jaksa penuntut umum mendapat 'titipan' dari Polri agar dirinya dituntut hukuman mati dalam pledoinya di pengadilan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa bersama tim pengacaranya termasuk Hotman Paris Hutapea di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba, Kamis (13/4/2023). Terdakwa narkoba ini membacakan pledoi atau nota pembelaannya dan menyebut bahwa jaksa sudah membidiknya untuk menuntutnya hukuman mati karena 'pesanan' dari penyidik Polri. 

"Persoalannya adalah dari mana saya dapat nomor telepon Maman Supratman? ya dari Rakhma, Yang Mulia," kata Teddy menggebu-gebu.

Oleh karena itu, kata Teddy, dia kembali menghubungi Rakhma karena diminta Maman.

"Sama sekali tidak ada saya menekan dan intervensi, semata-mata hanya ingin menolong Dody Prawiranegara sesuai dengan permintaan bantuan Rakhma kepada saya, walaupun saya juga sedang sama-sama menderita di dalam penjara," katanya.

Baik Maman dan Rakhma sengaja memviralkan rekaman tersebut untuk menjebaknya.

Skenario yang disebutkan Teddy dalam telepon tersebut sebagai hal yang diadopsinya dari cerita Rakhma kepadanya.

"Sekarang justru saya mengerti bahwa dugaan konspirasi itu nyata yakni dengan Rakhma dan Maman Supratman merekam pembicaraan dengan saya."

"Lalu bergaya playing victim (seolah-olah menjadi korban-Red), serta diviralkan. Padahal hal tersebut sama sekali bukan merupakan pokok perkara."

"Dalam rekaman pembicaraan antara saya dengan Rakhma tentang, 'bilang aja itu kayu gaharu dan buang badan kepada Arif', sesungguhnya justru mengadopsi dari cerita Rakhma kepada saya," ujarnya.

Dia juga menyoroti isi surat terbuka Maman Supratman yang dirilis lewat media sosia, Minggu (26/3/2023) lalu.

Surat tersebut berisikan permohonan agar Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator, meskipun Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) telah menolaknya.

Teddy menganggap hal tersebut manifestasi dari intervensi atau upaya memengaruhi lembaga eksekutif maupun yudikatif. 

"Artinya, Dodi Prawiranegara dkk tidak dalam kondisi tertekan di mata LPSK melalui proses assessment. Dody Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," kata Teddy.

Menurut dia, surat terbuka Maman Supratman itu justru dapat dimaknai sebagai sikap meragukan independensi majelis hakim yang mengadili perkara ini. 

"Like father - like son, antara anak dan orangtua sama saja perilakunya yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," kata Teddy.

"Seandainya pada saat itu saya benar-benar melakukan intervensi atau hal buruk lainnya untuk kepentingan saya, mengapa Rakhma atau Maman Supratman tidak menolak panggilan telepon dari saya?"

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved