Kriminal
Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba
Teddy Minahasa mengatakan, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa tetap yakin bahwa dirinya tersangkut kasus narkoba karena ada konspirasi dan rekayasa.
Hal itu dikemukakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/4/2023).
Menurut Teddy Minahasa, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.
Pasalnya, proses hukum kasus peredaran sabu itu banyak memanfaatkan para terdakwa lain dan memberatkan dirinya.
"Mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ujar Teddy Minahasa saat sidang pledoinya.
Dia menambahkan, tujuan konspirasi dan rekayasa itu tidak lain untuk membunuh karakter, menghentikan karier, dan menghancurkan hidup serta masa depannya.
Teddy Minahasa menilai, dirinya 'dibinasakan' sepanjang persidangan.
"Tentunya itu berdampak terhadap keluarga besar saya," kata Teddy Minahasa.
Selain itu, dia blak-blakan menyebutkan bahwa penasihat hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya, Adriel Viari Purba menyerangnya habis-habisan lewat pemberitaan di media massa.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak meringankannya.
"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama dari penyidik," kata Teddy Minahasa.
"Padahal menurut ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, Eva Achjani Zulfa mengatakan secara berulang-ulang bahwa proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum,“ ujarnya.
Teddy Minahasa menganggap, proses hukum terhadap dirinya penuh konspirasi dan rekayasa.
Pertama, dia ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu. Menurutnya, dia bahkan belum pernah diperiksa sama sekali menjadi saksi, namun sudah dilabeli 'tersangka'.
"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu."
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.