Kriminal
Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba
Teddy Minahasa mengatakan, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa tetap yakin bahwa dirinya tersangkut kasus narkoba karena ada konspirasi dan rekayasa.
Hal itu dikemukakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/4/2023).
Menurut Teddy Minahasa, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.
Pasalnya, proses hukum kasus peredaran sabu itu banyak memanfaatkan para terdakwa lain dan memberatkan dirinya.
"Mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ujar Teddy Minahasa saat sidang pledoinya.
Dia menambahkan, tujuan konspirasi dan rekayasa itu tidak lain untuk membunuh karakter, menghentikan karier, dan menghancurkan hidup serta masa depannya.
Teddy Minahasa menilai, dirinya 'dibinasakan' sepanjang persidangan.
"Tentunya itu berdampak terhadap keluarga besar saya," kata Teddy Minahasa.
Selain itu, dia blak-blakan menyebutkan bahwa penasihat hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya, Adriel Viari Purba menyerangnya habis-habisan lewat pemberitaan di media massa.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak meringankannya.
"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama dari penyidik," kata Teddy Minahasa.
"Padahal menurut ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, Eva Achjani Zulfa mengatakan secara berulang-ulang bahwa proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum,“ ujarnya.
Teddy Minahasa menganggap, proses hukum terhadap dirinya penuh konspirasi dan rekayasa.
Pertama, dia ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu. Menurutnya, dia bahkan belum pernah diperiksa sama sekali menjadi saksi, namun sudah dilabeli 'tersangka'.
"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu."
| Modus Komplotan Emak-emak di Rajeg Tangerang Curi 14 Celana Jeans dari Toko Baju |
|
|---|
| Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Jalan Sudirman Tangerang, Korban Diturunkan Paksa |
|
|---|
| Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.