Kriminal

Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba

Teddy Minahasa mengatakan, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Teddy Minahasa saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Dia menilai, proses hukum yang terjadi terhadap dirinya sejak ditangkap hingga disidangkan penuh dengan konspirasi dan rekayasa. 

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun dibinasakan," kata Teddy Minahasa dengan suara menggebu-gebu. 

Kedua, penetapannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapan pesan WhatsApp berasal dari ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan," kata Teddy Minahasa.

Proses hukum yang dijalaninya ini dianggapnya telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU ITE.

"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," ujarnya.

"Namun, yang terjadi adalah sejak proses di laboratorium digital forensik sudah dilakukan pemotongan-pemotongan dan pengambilan secara sampling saja (purposive sampling)," kata Teddy Minahasa.

Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa

Baca juga: Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatan Patuhi Perintah Teddy Minahasa

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved