Kriminal
Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba
Teddy Minahasa mengatakan, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun dibinasakan," kata Teddy Minahasa dengan suara menggebu-gebu.
Kedua, penetapannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapan pesan WhatsApp berasal dari ekstraksi ponsel milik tersangka lain.
"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan," kata Teddy Minahasa.
Proses hukum yang dijalaninya ini dianggapnya telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU ITE.
"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," ujarnya.
"Namun, yang terjadi adalah sejak proses di laboratorium digital forensik sudah dilakukan pemotongan-pemotongan dan pengambilan secara sampling saja (purposive sampling)," kata Teddy Minahasa.
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa
Baca juga: Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatan Patuhi Perintah Teddy Minahasa
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.