Kriminal

Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba

Teddy Minahasa mengatakan, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Teddy Minahasa saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Dia menilai, proses hukum yang terjadi terhadap dirinya sejak ditangkap hingga disidangkan penuh dengan konspirasi dan rekayasa. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa tetap yakin bahwa dirinya tersangkut kasus narkoba karena ada konspirasi dan rekayasa.

Hal itu dikemukakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/4/2023).

Menurut Teddy Minahasa, ada banyak kejanggalan dan prosedur tidak sesuai sejak awal proses penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya.

Pasalnya, proses hukum kasus peredaran sabu itu banyak memanfaatkan para terdakwa lain dan memberatkan dirinya. 

"Mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ujar Teddy Minahasa saat sidang pledoinya.

Dia menambahkan, tujuan konspirasi dan rekayasa itu tidak lain untuk membunuh karakter, menghentikan karier, dan menghancurkan hidup serta masa depannya.

Teddy Minahasa menilai, dirinya  'dibinasakan' sepanjang persidangan. 

"Tentunya itu berdampak terhadap keluarga besar saya," kata Teddy Minahasa.

Selain itu, dia blak-blakan menyebutkan bahwa penasihat hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan lima tersangka lainnya, Adriel Viari Purba menyerangnya habis-habisan lewat pemberitaan di media massa.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak meringankannya.

"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama dari penyidik," kata Teddy Minahasa.

"Padahal menurut ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, Eva Achjani Zulfa mengatakan secara berulang-ulang bahwa proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum,“ ujarnya.

Teddy Minahasa menganggap, proses hukum terhadap dirinya penuh konspirasi dan rekayasa.

Pertama, dia ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu. Menurutnya, dia bahkan belum pernah diperiksa sama sekali menjadi saksi, namun sudah dilabeli 'tersangka'.

"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu."

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun dibinasakan," kata Teddy Minahasa dengan suara menggebu-gebu. 

Kedua, penetapannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapan pesan WhatsApp berasal dari ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan," kata Teddy Minahasa.

Proses hukum yang dijalaninya ini dianggapnya telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU ITE.

"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," ujarnya.

"Namun, yang terjadi adalah sejak proses di laboratorium digital forensik sudah dilakukan pemotongan-pemotongan dan pengambilan secara sampling saja (purposive sampling)," kata Teddy Minahasa.

Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa

Baca juga: Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatan Patuhi Perintah Teddy Minahasa

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved