Sidang Teddy Minahasa
Hakim Diminta Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa, JPU: Hukuman Mati Sudah Tepat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Baca juga: Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Daniel Hutabarat Berani Bertaruh Teddy Minahasa Dihukum Mati
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.