Narkoba

Hotman Paris Hutapea Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Prestasi Jadi Pertimbangan Utamanya

Hotman Paris Hutapea yakin, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).

Menurut Hotman Paris, prestasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu menjadi salah satu pertimbangannya. 

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," ujar Hotman kepada awak media sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

 

 

"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," imbuh dia.

Hotman berujar, kalaupun Majelis Hakim memandang Teddy Minahasa bersalah, hukuman yang dijatuhkan tidak akan sampai mengetuk 'mati'. 

 

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, JPU Optimis Teddy Minahasa Dihukum Mati

 

Baca juga: INI Sederet Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Teddy Minahasa 

 

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegas Hotman Paris.

Hotman pun menyebut, Teddy Minahasa seharusnya divonis bebas berdasarkan hukum acara. 

Kendati begitu, kata dia, jika hukum acara tak dipakai, maka kemungkinan besar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah.

 

Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).
Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved