Sidang Teddy Minahasa

INI Sederet Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Teddy Minahasa 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet alasan mengapa pledoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak. 

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai sidang pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet alasan mengapa pledoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak. 

Menurut Jaksa, pembelaan yang diajukan Teddy Minahasa terlalu keliru, ceroboh, dan berlebihan.

Di mana, pihak Teddy selalu menyebut bahwa dakwaan terhadapnya batal demi hukum.

 

 

Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti yang ditelisik penyidik tidak sah. 

Dalam hal itu, Jaksa menilai jika kuasa hukum Teddy Minahasa tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP. 

Akibatnya, kata Jaksa, pihak Teddy Minahasa tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.

 

Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat Pesanan dari Penyidik Polri Agar Dirinya Dituntut Hukuman Mati

 

Baca juga: Teddy Minahasa Yakin Ada Konspirasi dan Rekayasa dalam Proses Hukum Kasus Narkoba

 

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar salah satu JPU saat membacakan replik atas pledoi Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (18/4/2023). 

Jaksa menilai, seluruh tindakan formil dan materil dalam kasus peredaran sabu Teddy Minahasa sudah terpenuhi.

Sehingga, dakwaannya menjadi sah.

Sementara pada pasal yang diperdebatkan tersebut, kata Jaksa, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved