Sidang Teddy Minahasa
INI Sederet Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet alasan mengapa pledoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum, karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada," ucap Jaksa.
"Di mana penasihat hukum terdakwa berupaya dengan segala asumsinya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang keterangannya sudah dituangkan oleh penyidik dalam bentuk BAP ahli sebagaimana ketentuan dalam KUHAP," lanjutnya.
Lebih lanjut, Jaksa juga menilai bahwa penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Pasalnya, dalam pledoi yang disebutkan Teddy, hanya merujuk pada satu saksi yakni AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Teddy Minahasa Merasa tak Bersalah Meski Adanya Bukti Perintahkan Edarkan 5 Kilo Sabusabu
Baca juga: Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Daniel Hutabarat Berani Bertaruh Teddy Minahasa Dihukum Mati
Padahal, kata Jaksa, keterangan saksi dalam peristiwa ini bukan hanya berasal dari Dody, tetapi ada juga dari Syamsul Ma'arif dan Arif Hadi Prabowo.
"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas Jaksa.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 30 Maret 2023," tandasnya. (m40)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.