Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Sidang Hari Ini, Jenderal Perintah Tukar Sabu-sabu Pakai Tawas

Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Teddy Minahasa memerintah tukar sabu-sabu pakai tawas.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Teddy Minahasa memerintah tukar sabu-sabu pakai tawas. 

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved