Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Nikmati Keuntungan dari Jual Sabu-sabu
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Jon Sarman.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Sidang Hari Ini, Jenderal Perintah Tukar Sabu-sabu Pakai Tawas
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, hakim mempertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti dan tuntutan terhadap terdakwa.
Lalu pendapat penasehat hukum selama persidangan.
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.
Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Senyum di Persidangan
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum di ruang sidang jelang putusan vonis, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terlihat senyum full dan semringah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Teddy Minahasa meyalami tim kuasa hukum yang terlebih dahulu berada di ruang sidang.
Teddy Minahasa juga menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada kepanikan atau amarah dari raut wajahnya.
Seakan Teddy Minahasa percaya diri bisa terbebas dari hukuman mati yang dituntut.
Padahal selama persidangan Teddy Minahasa acapkali marah-marah bahkan melontarkan kalimat kasar pada saksi.
Akan tetapi, Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Teddy Minahasa memerintah tukar sabu-sabu pakai tawas.
Kesimpulan itu diperoleh majelis hakim dari kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa, dan didukung oleh bukti informasi, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata menurut Majelis Hakim saling berkaitan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut Majelis Hakim, perintah Teddy yang pertama diberikan saat Dody melaporkan adanya penangkapan terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Bukittinggi.
Dody dimaksud adalah Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bawahan Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar.
Saat itu, hakim menjelaskan pada 17 Mei 2022 Dody meminta petunjuk dari Teddy mengenai waktu rilis pengungkapan kasus tersebut.
Namun Teddy justru mengarahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata hakim.
Perintah kedua, diberikan Teddy kepada Dody usai menghadiri jamuan makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang hendak kembali ke Mapolres Bukittinggi dipanggil untuk menemui Teddy di kamar hotel Santika lantai 8.
"Selanjutnya setelah saksi Dody 0rawiranegara sampai di kamar hotel terdakwa, terdakwa memberikan arahan bahwa saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas seberat 10 ribu gram guna diberikan untuk bonus anggota," ujar Hakim.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa.
Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Marah-marah Selama Persidangan, Teddy Minahasa Senyum Lebar Detik-detik Putusan Vonis
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa.
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi.
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.