Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Maksimalkan Sita dan Rampas Aset Hasil Korupsi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka TPPU Sehingga Dimaksimalkan Menyitaan dan Perampasan Aset Hasil Korupsi

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael," ujarnya kepada media.

Baca juga: Raffi Ahmad Merasa Capek Digosipkan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo: Bikin Tambah Ngetop

Ia menyampaikan, besar dugaan kepemilikan aset-aset dari ayah Mario Dandy Satriyo dari tautan dengan TPPU.

Menurutnya, menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.

Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved