Wanita yang Ngaku Satu Kamar dengan Teddy Minahasa di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu wanita yang mengaku pernah satu kamar sama Teddy Minahasa di atas kapal laut China Selatan divonis 17 tahun penjara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu wanita yang mengaku pernah satu kamar dengan Teddy Minahasa di atas kapal laut China Selatan divonis 17 tahun penjara.

Selain itu, Linda Pujiastuti juga mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu didenda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Insting Hotman Paris Terbukti, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Saya Lebih Senior dari Hakim

Bila tidak membenar denda, kata Jon Sarman Saragih, maka Anita Cepu ganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Vonis itu dijatuhkan karena mendengar keterangan saksi, ahli dan pihak-pihak terkait yang dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah penjelasan dan argumentasi terdakwa.

Lalu bukti-bukti tuntutan terhadap terdakwa serta pendapat penasehat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya:

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;

2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan

3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan Linda dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved