Wanita yang Ngaku Satu Kamar dengan Teddy Minahasa di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu wanita yang mengaku pernah satu kamar sama Teddy Minahasa di atas kapal laut China Selatan divonis 17 tahun penjara
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan
Dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tidak Hukum Mati Teddy Minahasa, Nyaris Serupa yang Disampaikan Hotman Paris
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah. Dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m40)
Teddy Minahasa
Anita Cepu
Linda Pujiastuti
vonis Linda Pujiastuti
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara
Tribuntangerang.com
Gempa Dangkal di Sumur Banten, Guncangannya Terasa Sampai Tangerang Selatan dan Jakarta |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Maksimalkan Sita dan Rampas Aset Hasil Korupsi |
![]() |
---|
RSU Tangsel Tangani Belasan Korban Luka Berat Korban Bus Rombongan Peziarah Masuk Jurang |
![]() |
---|
Profil Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua yang Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Profil Irna Narulita, Bupati Pandeglang Berparas Cantik dan Istri Wakil Ketua MPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.