17 Pengendara Terciduk Polisi pada Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Polisi menyampaikan sosialisasi tilang manual di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 17 pengendara terjaring polisi karena melanggar aturan lalu lintas di hari pertama pemberlakuan kembali tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota, Senin (15/5/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari.

"Ada 17 pelanggar di hari pertama diberlakukannya kembali tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujar Subari.

Tilang manual tersebut kembali dilakukan guna memaksimalkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Jadi, tilang manual ini untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE dan sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," kata dia.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Pengendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimension

12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," kata Zain Dwi Nugroho.

Pelanggaran meningkat

Polri kembali memperbolehkan anggota polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023).

Sandi mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali tilang manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Belum diketahui kapan resmi tilang manual diberlakukan kembali serempak di seluruh Indonesia.

Diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved