Idul Adha

Jelang Idul Adha Kasus LSD Meroket, Pemkab Tangerang Perketat Jalur Perlintasan Hewan Ternak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Guna mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah.

Penerapan kebijakan ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi.

 

 

"Kita coba lakukan lagi untuk pembatasan terkait pengiriman hewan-hewan ternak yang masuk (Kabupaten Tangerang)," ujar Joko Ismadi, Selasa (16/5/2023).

Untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman hewan ternak tersebut, lanjut Joko, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

 

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, 300an Ternak Sapi di Kabupaten Tangerang Positif Terpapar Virus LSD

 

Selain itu, pihaknya juga bakal menerjunkan tim untuk rutin berkunjung ke pasar hewan untuk melakukan sterilisasi. 

"Pengawasan yang kami lakukan itu terbatas, hanya 3 jam dan sisanya mereka bisa lewat dengan bebas," kata dia.

"Makanya sekarang, truk yang mengangkut hewan ternak itu tidak lewat jalan tikus lagi, sudah lewat tol, tidak sembunyi-sembunyi lagi," imbuhnya.

Nantinya, Pemkab Tangerang akan mewajibkan bagi para penjual ataupun pedagang hewan ternak dari luar daerah untuk menyertai kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas kesehatan setempat.

 

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pilar Saga akan Tutup Lapak Pedagang yang Jual Hewan Kurban Kondisi Sakit

 

Sehingga jika ada laporan terkait dengan dugaan penyakit itu bisa langsung sigap melakukan pemeriksaan.

"Nanti surat-surat keterangan kesehatan hewan daerah asalnya harus disertai, apakah sudah di vaksinasi PMK atau belum. Kalau tidak, bisa lampirkan surat keterangan dari dinas terkait dengan keterangan bahwa di daerahnya tidak ada kasus LSD," terangnya.

 

Guna mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperketat lalu lintas pengiriman hewan ternak dari luar daerah. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Diberitakan sebelumnya, jumlah hewan ternak yang terjangkit virus LSD atau penyakit kulit berbenjol di wilayah Kabupaten Tangerang terus meroket hingga mencapai 303 ekor sapi.
 
Kasus penyakit kulit berbenjol pada hewan ternak itu mengalami perluasan tingkat penularannya. Mulai sebelumnya hanya ditemukan di 13  kecamatan, kini bertambah tiga wilayah dengan total menjadi 16 kecamatan.

Ratusan hewan ternak yang dinyatakan positif terpapar penyakit kulit berbenjol itu, secara umum merupakan hewan ternak jenis sapi. (m28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved