Mulanya Dinyatakan Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Polisi Bongkar Ibu Muda Dibunuh Suaminya
Jenazah Melia Damayanti dibongkar untuk dilakukan autopsi sebab ada dugaan menjadi korban pembunuhan sang suami, berikut penjelasannya
TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Pati membongkar makam Melia Damayanti (24) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023).
Jenazah Melia Damayanti dibongkar untuk dilakukan autopsi sebab ada dugaan menjadi korban pembunuhan.
Besar dugaan Melia Damayanti menjadi korban pembunuhan MT (27) suaminya.
Baca juga: Ternyata Kondisi Kesehatan M Iqbal Zafarullah Buruk Sebelum Terjun ke Sungai Kapuas
Mulanya, kepala keluarga MT menyatakan Melia Damayanti istrinya meninggal dunia karena kecelakaan.
Namun pihak keluarga Melia merasa curiga dan melapor kepada polisi.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah.
Saat itu, dia melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.
Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.
Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.
"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.
Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.
Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Baca juga: BSI Error 4 Hari Setelah Disebut-sebut Diserang Ransomware LockBit 3.0, Berikut Ancamannya
Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Disebut Meninggal karena Kecelakaan, Melia Ternyata Dibunuh Suami, Makamnya Kini Dibongkar
polisi
Polres Pati
Melia Damayanti
Kecamatan Margoyoso
Kecelakaan
Suami Bunuh Istri
meninggal dunia
Tribuntangerang.com
pembunuhan
Ternyata Kondisi Kesehatan M Iqbal Zafarullah Buruk Sebelum Terjun ke Sungai Kapuas |
![]() |
---|
BSI Error 4 Hari Setelah Disebut-sebut Diserang Ransomware LockBit 3.0, Berikut Ancamannya |
![]() |
---|
Geger BSI Error Terkena Serangan Ransomware LockBit 3.0, Berikut Penjelasan Tentang Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Profil Agus Prayogo, Atlet Pelari sekaligus Perwira TNI AD, Raih Emas di SEA Games 2023 |
![]() |
---|
Profil Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua yang Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.