Asusila
Polisi Ciduk Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil Tiga Bulan
Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Pelaku terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap pakai tangan pelaku agar korban tidak berteriak," jelasnya.
Kejadian itu lalu diketahui oleh orang tua korban. Mereka pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil di Tanah Datar, Begini Kronologisnya
Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Kecelakaan, Sang Suami Pangku Mayat Korban Saat Bayinya Dikeluarkan
"Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," sebutnya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta kebiri dan denda Rp 5 miliar. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.