Pilpres 2024

Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada yang Berubah Pasca Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi

Anies Baswedan memastikan tidak ada yang berubah terkait pencalonan dirinya sebagai calon presiden Partai NasDem.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. 

Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved