Johnny G Plate Ditahan

Johnny G Plate Pakai Rompi Tersangka, Tangannya Diborgol Langsung Ditahan ke Rutan Salemba

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS). 

Reaksi NasDem

Sementara itu, Partai NasDem buka suara soal pemanggilan kembali oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya menghormati pemanggilan atas menteri dari NasDem itu.

Menurut dia, pemanggilan terkait perkara hukum itu tidak harus dibedakan antara kedudukan satu dengan lainnya.

"Pemanggilan itu kan saya pikir kalau masalah pemanggilan itu kan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum ya, dan pak Johnny punya kewajiban untuk memberikan keterangan terhadap pemanggilan tersebut," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Oleh karenanya, saat disinggung soal bagiamana tanggapan NasDem terkait hal ini, Ali menyebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apapun kepada publik.

"Tentunya kalau dalam kapasitas dia sebagai saksi saya pikir kita tidak perlu melihat itu ya, dalam kapasitas sebagai saksi ya, saya pikir itu adalah hak dan kewajibannya kan," tutur dia.

"Iya artinya kan apa yang harus kita... kecuali ada hal yang luar biasa, sepanjang dia dipanggil dalam kapasitas nya sebagai saksi dan kapasitas nya sebagai menteri kan, kita juga tidak punya kapasitas untuk bereaksi," tukas Ali.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 Hari ke Depan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved