Kriminal

2 Rumah Dito Mahendra Digeledah Bareskrim Polri dan Barang Bukti Senjata Api Disita

Dua rumah buronan pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra digeledah polisi di wilayah Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam. Dua rumah Dito Mahendra lainnya digeledah polisi, Jumat (19/5/2023) saat terduga kepemilikan senjata api ini masih buron. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terduga kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra masih buron.

Saat statusnya masih buron, dua rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan digeledah petugas dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua rumah Dito Mahendra yang digeledah polisi yakni di  Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan rumah kedua yang digeledah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Kemarin (kami lakukan penggeledahan) mulai pukul 15.00 WIB," ujar Djuhandhani saat konferensi pers, Sabtu (20/5/2023).

"Tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujarnya lagi.

Penggeledahan rumah Dito dilakukan setelah polisi mengantongi Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Serta Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin pada 19 Mei 2023.

Dari penggeledahan rumah Dito di Jalan Intan RSPP, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870, dilengkapi 1 magazin warna hitam.

Serta 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak hitam bertuliskan Eley, dan satu flashlight merk night evolution.

Selain itu, satu performance pistol barrel glock Swenson hitam, satu kotak hitam berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Di rumah Jalan Taman Brawijaya, polisi menyita satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan dan satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

Satu paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027 dan satu unit handphone merk Nokia. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Alhamdulillah Usai Dengar Dito Mahendra Jadi Tersangka: Si Nyali Ciut

Baca juga: Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Dicekal di Imigrasi Jika Berusaha Kabur ke Luar Negeri

Dicekal

Sebelumnya, Polri telah meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk mencegah dan menangkal pengusaha Dito Mahendra berpergian ke luar negeri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved