Pilpres 2024
Jabatan Presiden Diperpanjang, Jusuf Kalla: Berujung Dilengserkan Rakyat dan Terjadi di Indonesia
Menurut Jusuf Kalla, jabatan presiden hanya boleh dijabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menyinggung soal batasan masa jabatan presiden.
Menurut Jusuf Kalla, jabatan presiden hanya boleh dijabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
Pasalnya, jika terlalu lama bisa menurunkan kualitas demokrasi dan membuat pemerintah Indonesia semakin mundur.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla dalam sambutannya di acara Puncak Milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Jusuf Kala, negara kita menetapkan presiden itu hanya sepuluh tahun.
Pengalaman sebelumnya, makin lama, makin mundur demokrasi, makin mundur pemerintahnya.
"Jabatan presiden yang cukup lama menjabat, berujung dilengserkan rakyat, dan itu terjadi di Indonesia," katanya.
Baca juga: Usai Bersilaturahmi, Jusuf Kalla Beberkan Pribadi Seorang Prabowo Subianto
"Karena timbul revolusi, tahun 1965-1966 menjatuhkan Bung Karno, tahun 1998 menjatuhkan Pak Harto. Suatu kebiasaan yang kurang baik bagi suatu bangsa," sambung Jusuf Kalla.
Oleh sebab itu, lanjut Jusuf Kalla, masa jabatan presiden perlu dibatasi, karena jika ada sekelompok masyarakat yang ingin menambah masa jabatan presiden, maka melanggar kehendak negara dan tujuan bernegara.
Baca juga: Anies Baswedan Ngaku Kalah Jika Adu Lari, Tapi Kalau Ditantang Adu Gagasan Dirinya Siap
Baca juga: Cak Imin Temui Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, Katanya Diingatkan Jadi Pemimpin yang Benar
"Maka siapapun yang ingin keluar dari batasan itu berarti melanggar kehendak rakyat, melanggar tujuan kita bernegara, itulah tentu bagian dari pada upaya itu sendiri," katanya. (m32).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pksaniessenayan003.jpg)