Seleb

Inara Rusli Lega saat Layangkan Gugatan Cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama

Inara Rusli telah mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap Virgoun memasukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Inara Rusli mengaku siap atas putusannya mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun. Salah satu tuntutannya, dia mengajukan hak asuk anak untuk ketiga buah hatinya. 

Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap sang suaminya, Virgoun, di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun itu dilayangkannya setelah sang suami mencabut permohonan talak cerainya.

Permohonan gugatan cerai Inara Rusli itu telah dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

"Iya betul, Senin (22/5/2023) Inara menggugat cerai," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Selasa (23/5/2023).

Arjana mengatakan, gugatan cerai Inara kepada Virgoun diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB. 

Dalam gugatan cerainya, Arjana menyebutkan bahwa ada 11 tuntutan kliennya terhadap Virgoun.

"Beberapa di antaranya soal perceraian, hak asuh anak, dan harta gono gini," ucapnya.

Sidang perdana perceraian Inara Rusli dan Virgoun akan mulai digelar pada 31 Mei 2023.

"Sidang perdana akhir Mei 2023," ujar Arjana Bagaskara.  

Sebelumnya, Virgoun diwakili pengacaranya mencabut permohonan talaknya terhadap Inara Rusli.

"Jadi hari ini Rabu 17 Mei 2023 adalah sidang perdana Virgoun. Sidang sudah dilaksanakan dari para pihaknya yang sudah hadir baik dari permohonan, kita dan selaku termohon," ucap Kris, kuasa hukum Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat,  Rabu (17/5/2023).

"Agendanya hari ini tuh cuma satu, kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan, mencabut," ujarnya.

Kris mengatakan, majelis hakim sudah menerbitkan penetapan permohonan pencabutan takal telah diproses.

Alasan Virgoun mencabut gugatannya karena tidak memasukkan hak asuh anak (hadhanah) dalam pengajuan tuntutan cerainya.

"Karena di awal kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanah-nya milik permintaan kita." 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved