Kriminal

AGH Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Berharap Kasusnya Diperiksa Rinci dan Menyeluruh

AGH mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
AGH yang mengenakan hoodie putih telah mengajukan permohohan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 3,5 tahun penjara diLembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AGH (15)-anak berkonflik dengan hukum- kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora alias David Latumahina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

AGH mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Dia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.

"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah."

"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.

Harapannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pengajuan kasasi.

Pasalnya, pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.

"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.

"Sehingga nantinya (hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH akan mengajukan kasasi.

AGH telah divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved