Kriminal
AGH Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Berharap Kasusnya Diperiksa Rinci dan Menyeluruh
AGH mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AGH (15)-anak berkonflik dengan hukum- kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora alias David Latumahina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
AGH mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Dia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.
"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah."
"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.
Harapannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pengajuan kasasi.
Pasalnya, pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.
"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.
"Sehingga nantinya (hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH akan mengajukan kasasi.
AGH telah divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.