Kriminal

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipenjara di Rutan Kelas 1 Cipinang hingga 20 Hari

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, resmi diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Mario Dandy Satriyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani pelimpahan tahap dua dari polisi ke Kejari, Jumat (26/5/2023). Setelah itu, dia dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan. 

"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario di Biddokkes Polda Metro Jaya,  Jumat siang.

Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi fit.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar Hery Wijatmoko.

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," katanya.

Sedangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.

"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri cukup lama karena penahanan memakan waktu selama 94 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," tutur Hengki Haryadi.

 


 

 


 
 
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved