Kriminal
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipenjara di Rutan Kelas 1 Cipinang hingga 20 Hari
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, resmi diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora alias David Latumahina, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, resmi diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Setelah itu, mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.
Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.
Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.
"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat (26/5/2023).
Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.
Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunya waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.
Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.
"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, Insyallah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.
Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.
Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Sidang setelah Kasus Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Hari Ini
Baca juga: Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Tutup wajah
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jaksel sekira pukul 14.50 WIB.
Keduanya diantar oleh dua mobil dari Polda Metro Jaya. Mario Dandy dan Shane Lukas masih mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dibawa dari Polda Metro Jaya. Tak hanya tersangka, polisi juga membawa beberapa berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah turun dari mobil, keduanya langsung dibawa anggota polisi ke dalam Kejari untuk melakukan serangkaian administrasi terkait pelimpahan tahap dua tersebut.
Saat itu, Mario Dandy tampak menutupi wajahnya saat digiring ke dalam Gedung Kejari, sementara Shane Lukas hanya menundukkan kepalanya.
Keduanya juga tampak memakai sendal jepit saat berjalan memasuki Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum kasus penganiayaan dilimpahkan, Mario dan Shane lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pantauan di lokasi, Mario lebih dulu masuk ke Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB, disusul Shane turut masuk.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju kejaksaan.
Keduanya kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Shane Lukas tak mengucapkan sepatah kata setelah menjalani pemeriksaan, sedangkan Mario berujar akan menyampaikan sesuatu saat di persidangan.
"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi fit.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar Hery Wijatmoko.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," katanya.
Sedangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Dia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri cukup lama karena penahanan memakan waktu selama 94 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," tutur Hengki Haryadi.
| Identitas Pelaku Pengeroyokan di Tebet Diketahui, Polisi Buru 3 Orang yang Diduga Bawa Senpi |
|
|---|
| Cegah Tawuran hingga Curanmor, Polsek Ciputat Timur Gencarkan Patroli Jalan Kaki |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Usai 12 Jam Buron |
|
|---|
| Warga Baduy Banten Dibegal di Tengah Kota Jakarta, Uang Hasil Jualan Ludes Dirampas Empat Pelaku |
|
|---|
| Preman Nyaris Bacok Pedagang Ayam di Pasar Jombang Tangsel, Warga Minta Keamanan Ditingkatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo1265.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.