Kepala Desa dan Perwira Brimob 'Gilir' Gadis 16 Tahun di Sulteng, Totalnya 11 Pria Dewasa Setubuhi

11 pelaku rudapaksa mulai kepala desa, polisi hingga guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah rudakpaksa gadis 16 tahun

Editor: Jefri Susetio
TribunJabar
Ilustrasi- 11 pelaku rudapaksa mulai kepala desa, polisi hingga guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah rudakpaksa gadis 16 tahun. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH (guru), AR, AK dan HR (kades).

Sedangkan, tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Baca juga: Mantan CEO Twitter Tertangkap Kamera Jalan Kaki Pakai Baju Kumal Seperti Gembel di Kota New York

Oknum Perwira Brimob Terlibat. 

Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.

Djoko berdalih, kepolisian perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.

Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan.

Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kades Tawari Menikah ke Keluarga ABG yang Digilir 11 Pria, Ayah Korban Tegas Menolak: Hukum Berat

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved