Kriminal

Istri Siri Aniaya Suami hingga Terluka di Leher dan Punggung Diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

Seorang perempuan berinisial LH (32) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung karena menganiaya suaminya sendiri di Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
The Star
Ilustrasi istri aniaya suami. Seorang istri siri menganiaya suami di Kota Tangerang, Senin (31/5/2023) dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang perempuan berinisial LH (32) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung karena menganiaya suaminya sendiri.

Pria berinisial SP (32) yang dianiaya istri siri itu merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, LH menganiaya suaminya dengan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka di leher dan punggung.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh LH itu dengan menusuk suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, hingga terluka pada bagian leher dan punggung," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/5/2023).

Zain Dwi Nugroho menjelaskan, aksi penganiayaan LH terhadap SP terjadi Senin (29/5/2023) lalu.

Saat itu, LH dan SP tengah mencari rumah kontrakan di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, sekira pukul 21.00 WIB.

Namun, saat dalam perjalanan berboncengan motor, pasangan suami istri terlibat cekcok.

Tiba-tiba, LH menusuk suaminya hingga terluka di leher dan punggung.

"SP dan LH ini merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri dan alat yang digunakan untuk melukai korban adalah pisau dapur," ujarnya.

Lantas, korban yang terluka minta bantuan warga sekitar.

Warga yang melihat kejadian itu pun langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Mapolsek Jatiuwung.

Polsek Jatiuwung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Jajaran Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku LH," tuturnya.

LH digiring ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, LH ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved