Bareskrim Polri Kembangkan Jaringan Pabrik Ekstasi di Tangerang, Total 4 Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penggerebekan pabrik clandenstaein narkotika

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat gelar perkara penangkapan dua pelaku narkoba lain di Semarang terkait kasus pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penggerebekan pabrik clandenstaein narkotika jenis ekstasi jaringan internet.

Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhas mengamankan empat orang tersangka.

Baca juga: Rumah Elite di Lavon Swan City Jadi Pabrik Ekstasi, Kabareskrim: Baru Beroperasi Beberapa Hari

Dua tersangka berhasil diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Tangerang dan lokasi ke dua berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28). Sedangkan, dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku yang ditangkap di Tangerang dan Semarang.

Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.

"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Agus memastikan, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus kerjasama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Banyak Bahan Menta Pembuatan Sabu-sabu

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan, beragam alat bukti berhasil diamankan dari lokasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved