Anggota Brimob Umbar Cerita Setor Uang Ratusan Juta ke Atasan, Propam Periksa Danyon Rokan Hilir

Seorang anggota Brimob di Riau membongkar praktik setor uang hingga ratusan juta ke komandan batalyon (danyon).

Editor: Ign Prayoga
HO/Tribun Medan
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang membongkar borok atasan 

TRIBUNTANGERANG.COM, PEKANBARU - Seorang anggota Brimob di Riau membongkar praktik setor uang hingga ratusan juta ke komandan batalyon (danyon).

Aksi setor uang juga dilakukan oleh anggota Brimob untuk menghindari kewajiban apel setiap Rabu dan Jumat.

Sisi gelap relasi atasan dan bawahan ini diungkap Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau, lewat tulisan panjang di Facebook. Unggahan ini jadi viral.

Curhat Bripka Andry direspons oleh Polda Riau. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau langsung mencopot Kompol Petrus H Simamora.

Kompol Petrus merupakan Komandan Batalyon Manggala Polda Riau yang pernah jadi atasan langsung Bripka Andry saat Andry bertugas di di Batalyon B Rokan Hilir. 

Bidang Propam Polda Riau juga mendalami postingan Bripka Andry.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan menjelaskan alasan Bripka Andry membuat unggahan di media sosial yang kemudian jadi viral.

Menurutnya, Bripka Andry kecewa lantaran dimutasi dan demosi ke Batalyon A Pekanbaru. Andry merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.

Johanes Setiawan menjelaskan alasan mutasi Andry ke Pekanbaru. "Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Setiawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).

Terkait curhat Bripka Andry yang mengaku telah menyetor uang hingga ratusan juta ke atasannya, Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang, Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Johanes.

Johanes Setiawan juga mengatakan, Bripka Andry belum sekalipun masuk ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru. Hal ini tergolong pelanggaran disiplin anggota Polri.

"Sampai sekarang dia belum masuk dinas. Sudah disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," kata Johanes Setiawan.

Setelah sidang disiplin pertama, Andry menjalani sidang disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved