Remaja Wanita Dirudapaksa 11 Pria Ngajukan Perlindungan di LPSK, Masih Dirawat di Rumah Sakit

Remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di (LPSK)

Editor: Jefri Susetio
Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa-- RI, remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNTANGERANG.COM - RI, remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diajukan sejak Jumat (2/6/2023) lalu yang diwakilkan oleh orang tuanya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasarkan pada berkas permohonan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikolog, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

Baca juga: Rangking BWF Tebaru Jelang Singapore Open, Berikut Posisi Anthony Ginting Terbaru

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia menambahkan, korban masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami pemerkosaan yang terjadi dari April 2022 hingga Januari 2023.

Dikatakan Susilaningtias, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan bantuan psikologis kepada LPSK, agar bisa memulihkan dampak psikis yang dialami.

"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukn kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.

Nantinya, restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut akan dihitung oleh tim LPSK.

Kemudian, hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.

Terkait dengan permohonan perlindungan fisik yang diajukan, diketahui hingga saat ini belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.

"Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik," katanya.

Pihaknya, kata Susilanintias, masih perlu melakukan penelaahan permohonan perlindungan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah menerimanya.

Kendati demikian, Susilaningtias menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Karena pidana kekerasan seksual salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya harus dilindungi," lanjut Susilaningtias

LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved