Remaja Wanita Dirudapaksa 11 Pria Ngajukan Perlindungan di LPSK, Masih Dirawat di Rumah Sakit

Remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di (LPSK)

Editor: Jefri Susetio
Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa-- RI, remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.

Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Baca juga: Ribuan Dokter dan Perawat Demo di DPR Akibatkan Kemacetan Panjang, Berikut Tuntutan Mereka

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.

Kemudian, pada Juli 2022, saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.

Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.

Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.

Selain itu, korban juga diancam menggunakan senjata tajam.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved