Remaja Wanita Dirudapaksa 11 Pria Ngajukan Perlindungan di LPSK, Masih Dirawat di Rumah Sakit

Remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di (LPSK)

Editor: Jefri Susetio
Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa-- RI, remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNTANGERANG.COM - RI, remaja wanita korban pemerkosaan 11 pria dewasa di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diajukan sejak Jumat (2/6/2023) lalu yang diwakilkan oleh orang tuanya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasarkan pada berkas permohonan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikolog, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

Baca juga: Rangking BWF Tebaru Jelang Singapore Open, Berikut Posisi Anthony Ginting Terbaru

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia menambahkan, korban masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami pemerkosaan yang terjadi dari April 2022 hingga Januari 2023.

Dikatakan Susilaningtias, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan bantuan psikologis kepada LPSK, agar bisa memulihkan dampak psikis yang dialami.

"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukn kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.

Nantinya, restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut akan dihitung oleh tim LPSK.

Kemudian, hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.

Terkait dengan permohonan perlindungan fisik yang diajukan, diketahui hingga saat ini belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.

"Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik," katanya.

Pihaknya, kata Susilanintias, masih perlu melakukan penelaahan permohonan perlindungan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah menerimanya.

Kendati demikian, Susilaningtias menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Karena pidana kekerasan seksual salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya harus dilindungi," lanjut Susilaningtias

LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain

Susilaningtias menduga, dalam kasus pemerkosaan anak 16 tahun di Parimo tersebut terdapat tindak pidana lain yang belum terungkap.

"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," kata Susilaningtias, Minggu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dugaan tindak pidana lain tersebut di antaranya unsur eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

LPSK pun hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Bisa saja (ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO). Tapi kan tergantung juga temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Polisi Amankan 10 Pelaku

Sepuluh dari 11 pelaku pesetubuhan anak yang terjadi di Parimo sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.

"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."

"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Dari total 11 pelaku, tiga di antaranya adalah oknum guru, kades, dan anggota Polri.

Kemudian, satu di antaranya juga ternyata masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa, berinisial FN yang berusia 22 tahun.

Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.

Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Baca juga: Ribuan Dokter dan Perawat Demo di DPR Akibatkan Kemacetan Panjang, Berikut Tuntutan Mereka

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.

Kemudian, pada Juli 2022, saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.

Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.

Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.

Selain itu, korban juga diancam menggunakan senjata tajam.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved