Ribuan Dokter dan Perawat Demo di DPR Akibatkan Kemacetan Panjang, Berikut Tuntutan Mereka

Ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023). 

Sementara untuk di wilayah Patung Kuda, Komarudin mengatakan pihaknya menutup Jalan Medan Merdeka Barat di kedua jalurnya dan mengalihkan ke jalan lain.

"Jadi masyarakat diimbau menghindari jalur tersebut. Kemudian untuk para pengunjuk rasa silahkan sampaikan pendapat secara tertib, dan kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan dan pelayanan jalannya aksi atau aktivitas masyarakat," tuturnya.

Tuntutan Para Dokter dan Perawat

Pada unjuk rasa yang sama bulan lalu, para tenaga kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan telalu terburu-buru.

Selain itu, banyak poin di dalam RUU Kesehatan juga menuai kritikan.

Baca juga: Profil Aldila Paras Relita, Dokter Gigi Cantik Ini Buat Yudo Andreawan Tergila-gila dan Halusinasi

Berikut 5 alasan RUU Kesehatan menuai banyak penolakan seperti dirangkum dari Kompas.com:

1. Pembahasan dinilai tidak transparan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Bagi IDI, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan, dikutip dari pemberitaan

Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dikutip dari Kompas.com (28/11/2022).

2. Penghapusan peran organisasi profesi

Selain itu IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Padahal, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasikan di konsil masing-masing yang akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.

Dalam RUU Kesehatan, STR disebut akan berlaku seumur hidup, sehingga berpotensi mengurangi mutu tenaga kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved