Ribuan Dokter dan Perawat Demo di DPR Akibatkan Kemacetan Panjang, Berikut Tuntutan Mereka
Ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
3. Berpotensi pecah belah organisasi profesi
IDI mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.
Sebab ada kata "jenis" dan "kelompok" terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan dalam RUU tersebut.
"Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI, PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami," kata Wakil PD IDI Slamet Budiarto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/1/2023).
Hal ini menurutnya bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
4. Kewenangan BPJS di bawah menteri
Dalam RUU Kesehatan, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.
Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menilai, hal ini menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS.
"Kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/APBD. Oleh karenanya, pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri," kata Ketua Inspir Indonesia Yatini Sulistyowati, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/2/2023).
"Kalaupun ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat miskin," sambungnya.
5. Perbolehkan dokter asing
RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.
Akan tetapi, dokter asing tersebut tidak bisa sembarangan bekerja di rumah sakit dan hanya boleh beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikutip dari Kompas.com (16/3/2023)
Dalam draft RUU tersebut, dokter asing juga harus mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia.
DPR
Ribuan Dokter dan Perawat Demo
Tuntutan Dokter dan Perawat
Tuntutan Para Dokter dan Perawat
RUU Kesehatan
Dokter dan perawat demo
Tribuntangerang.com
Kisah Amel Bocah SD Pikul Beban Berat, Rawat Kakek Stroke, Makan dari Belas Kasihan Tetangga |
![]() |
---|
Cerita Sedih Amel, Bocah SD Merawat Kakek Sakit Stroke dan Adiknya Seorang Diri, Orangtua Cerai |
![]() |
---|
Kisah Kakek Calon Haji Indonesia Minta Turun dari Pesawat untuk Kasih Makan Ayam |
![]() |
---|
Sinopsi Singkat Film Ku Kejar Mimpi yang Dibintangi Oka Antara dan Aisyah Aqilah |
![]() |
---|
Profil Irjen Jhonny Siahaan, Alumni Akpol 1988 Kini Jabat Stafsus Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.