Kriminal
Sidang Perdana Keluarga Shane Lukas Pakai Kaus Seragam dan Mario Dandy Satriyo Tanpa Keluarga
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Saat sidang perdana, Shane Lukas mendapat banyak dukungan. Ada karangan bunga untuk Shane Lukas dan anggota keluarga mendampinginya mengenakan seragam kaus putih.
Salah satu keluarga Shane Lukas, Lasmaria Sinorat mengatakan, sekitar 20 hingga 30 orang keluarga besar Shane hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Support lah buat si Shane, supaya dia kuat. Dia bisa menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada si Shane," kata Lasmaria Sinorat.
Tak hanya melakukan pendampingan, keluarga Shane Lukas kompak memakai seragam kaus putih bertuliskan "Stay Strong!!! #pray4shane".
"Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya. Kita minta terendah-rendahnya lah untuk dihukum. Shane kan tidak melakukan dan menyuruh si Mario, dia hanya salah langkah aja," ujarnya.
Berbanding terbalik dengan Mario Dandy Satriyo yang tampak tertekan dan tidak didampingi satu pun keluarganya saat sidang perdana ini.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, pengacara Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Menurut Andreat Nahot, kondisi tertekan Mario Dandy Satriyo itu lantaran merasa bersedih.
Akibat perbuatannya dalam kasus penganiayaan itu membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu, enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, dalam perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio disangkakan pasal premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
Undang-undang itu tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa hampir sama dengan dakwaan Mario Dandy Satriyo Subsider kesatu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Serta dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipenjara di Rutan Kelas 1 Cipinang hingga 20 Hari
Baca juga: Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Hati luka
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, melakukan konfirmasi tentang video viral kliennya yang tampil cengengesan saat meminta maaf atas perbuatannya menganiayaa David Latumahina.
Video itu terekam saat berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, kliennya cengegesan itu bukan lantaran ceria.
"Itu sebenarnya reaksi yang bisa dibilang wajar, juga bisa dibilang nggak wajar, tapi kalau menurut saya itu reaksi yang spontan ya."
"Tapi itu bukan keceriaan, melainkan pesan luka, itu sih yang bisa kami sampaikan," ucapnya.
Andreas Nahot mengatakan, ekspresi Mario Dandy Satriyo sebagai bentuk tertekan setelah perbuatannya tersebut berakibat fatal terhadap keluarganya.
"Karena dampak dari perbuatan dia, itu sudah nggak terukur lagi sekarang. Nggak terukur itu artinya sekarang bapaknya sudah jadi tersangka, bapaknya ditahan, semua aset nya difreeze," katanya.
Sementara itu, ayah korban penganiayaan, Jonathan Latumahina tampak menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina masuk ke ruang sidang utama dikawal anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama.
Pria yang mengenakan kemeja hijau itu langsung memandangi Mario yang duduk di kursi pesakitan.
Tak lama berselang, Jonathan melontarkan kata-kata, "Penguasa Jakarta Selatan."
Tak hanya Jonathan, banser pun turut menyindir Mario Dandy yang tengah duduk lesu di kursi terdakwa.
"Pengecut," cetus anggota Banser.
kasus penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
David Latumahina
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.