Kriminal

6 Laporan Kasus Penipuan IPhone 'Si Kembar' Masuk ke Polres Tangerang Selatan

Si kembar, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan lewat modus jual beli barang branded seperti iPhone. Korbannya juga ada di Tangerang Selatan.

|
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, ada enam laporan dari masyarakat tentang penipuan si kembar, Rihani dan Rihani. Ada korban penipuan yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Si kembar, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan lewat modus jual beli barang branded seperti iPhone.

Korban-korban si kembar melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, ada korban lainnya yang membuat laporan penipuan si kembar di Polres Tangerang Selatan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, polisi telah menerima enam laporan soal penipuan si kembar.

"Terkait kasus penipuan dan atau penggelapan kasus penjualan iPhone yang diduga dilakukan oleh terlapor si kembar, untuk Polres Tangsel telah menerima enam laporan polisi dengan enam laporan yang a berbeda," kata Galih.

"Kerugian yang dialami korban bervariasi, di antaranya ada yang mencapai Rp 1 miliar," katanya lagi.

Modus terlapor diduga menjual iPhone kepada korban yang merupakan reseler iPhone tersebut.

Setelah korban-korban membayar pembelian iPhone disepakati, namun terlapor diduga ingkar janji dan tak menyerahkan barangnya dalam waktu yang sudah disepakati.

"Kemudian, ketika terlapor tidak sanggup menyerahkan iPhone tersebut, korban meminta uangnya kembali namun tidak diserahkan pengembalian uangnya," kata Galih.

Galih menerangkan, diduga terlapor menawarkan iPhone kepada korban dengan menawarkan harga lebih murah daripada normal di pasaran. 

Sebelumnya diberitakan, si kembar menggunakan sistem preorder, pembeli harus membayar penuh harga barang.

Lalu, dia  berjanji akan mengirim barang ke alamat pembeli yang rata-rata reseler dari barang tersebut. 

Baca juga: Rihana Rihani Si Kembar yang Bargaya Hidup Mewah, Kini DPO Penipuan Iphone Berkisar Rp 35 Miliar

Saat ini, enam laporan polisi terkait dugaan penipuan oleh si kembar iPhone di Polres Tangerang Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Mengingat ada korban-korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, selanjutnya kasus tersebut  terpusat di PMJ (Polda Metro Jaya-Red). Sudah dilimpahkan ke PMJ. Per hari ini sudah dilimpahkan," ucap Galih.

Menurut dia, jika ada korban lain yang belum membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya untuk diterima dan ditangani.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved