Penjelasan Hakim Bebaskan Harapan Munthe yang Penggal Kepala Istri dan Rebus Badan Sang Istri

Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim. Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarutung. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim.

Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan, Rabu (7/6/2023).

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu, tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah. Dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Luhut Binsar Ngaku Sering Bantu Haris Azhar, Sering Ketemu di Rumah dan Kantor, Sedih Lihat YouTube

Kemudian, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata hakim, sebagaimana dalam putusan.

Kemudian, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. Segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama setahun," ujar hakim dalam putusan yang dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU) yang meminta Harapan Munthe dijatuhi hukuman seumur hidup.

Fakta Kasus Mutilasi

Sejumlah fakta mengerikan mulai terungkap terkait kasus suami mutilasi istri di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah mutilasi dan penggal kepala istri, pelaku bernama Harapan Munthe juga sempat merebus tangan korban di dalam panci.

Ia juga kemudian membakar kaki korban di belakang pekarangan rumah.

Bukan cuma itu saja, pelaku juga sempat memenggal kepala istrinya bernama Nurmaya Situmorang itu di dalam rumah.

Fakta Suami Mutilasi Istri di Humbahas

Berdasarkan keterangan Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku bernama Harapan Munthe bertemu dengan keponakannya bernama Hari Jumadi Munthe.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved