Penjelasan Hakim Bebaskan Harapan Munthe yang Penggal Kepala Istri dan Rebus Badan Sang Istri

Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim. Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarutung. 

Saat itu, saksi Hari Jumadi Munthe melihat pelaku keluar rumah dan menemuinya di pintu belakang rumah.

"Pelaku mengatakan kepada keponakannya, bahwa dia sudah membunuh istrinya. Pelaku bilang kepada saksi, 'sudah aku bunuh mama uda mu'," kata AKBP Achmad Muhaimin menirukan ucapan pelaku pada saksi.

Mendengar hal itu, saksi pun kaget.

Saksi kemudian buru-buru pulang ke rumahnya, lalu melaporkan masalah itu kepada ayahnya bernama Marnangko Munthe.

Mendapat kabar tersebut, Marnangko Munthe langsung bergegas ke rumah pelaku yang jaraknya tidak begitu jauh.

Setibanya di rumah pelaku, ia melihat adiknya itu membakar satu karung goni di belakang rumah.

Ketika didekati dan dilihat lebih detail, ada menyembul potongan kaki.

Sontak, saksi Marnangko Munthe pun syok.

Ia lantas buru-buru meninggalkan lokasi dan melapor pada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi pun mendatangi lokasi kejadian perkara.

Warga yang melihat adanya kedatangan polisi langsung bergegas ke rumah pelaku.

Kabar adanya suami mutilasi istri ini kemudian menyebar, dan membuat heboh seisi kampung di Desa Pasaribu.

Baca juga: Hercules Minta Maaf Terkait Ucapannya Ajak Duel dan Cuma 5 Menit Bisa Buat Kombes Hengki Selesai

Tidak Mendengar Adanya Keributan

Samaria Sinambela, kakak ipar pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak ada mendengar ribut-ribut di kediaman pelaku.

Ia baru tahu Harapan Munthe membunuh istrinya bernama Nurmaya Situmorang setelah mengaku pada sang anak bernama Hari Jumadi Munthe.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved