Penjelasan Hakim Bebaskan Harapan Munthe yang Penggal Kepala Istri dan Rebus Badan Sang Istri

Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim. Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarutung. 

"Enggak tahu aku. Aku tahunya setelah dia bilang sama anak ku kalau sudah membunuh istrinya," kata Samaria.

Selama ini, Samaria juga tidak mendengar adanya ribut-ribut antara pelaku dan korban.

Ia pun syok, saat mengetahui adik iparnya itu begitu tega memutilasi tubuh istrinya hingga menjadi beberapa bagian.

"Sejak kejadian itu, rumah ini (pelaku) ramai sekali," ujarnya.

Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, Samaria tak banyak memberikan keterangan.

Bagian Tubuh di Tiga Lokasi

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bahwa dari hasil olah TKP, polisi menemukan bagian tubuh korban yang dimutilasi di tiga tempat.

"Pertama kami temukan di dapur, dan kedua di belakang rumah," kata Muhaimin.

Selain itu, ada juga ditemukan potongan lain di dalam karung.

Namun, Muhaimin tidak mendetail bagian tubuh apa yang ditemukan di dapur dan di karung.

Dia hanya mengatakan, bahwa bagian kepala, tangan dan kaki korban sudah berpisah dari tubuh.

Bahkan, yang paling mengerikan, ada potongan tangan masih berada di dalam panci.

"Yang kami temukan adalah potongan tangan sudah direbus dalam panci," kata Muhaimin.

Ia pun menerangkan, untuk saat ini pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik.

Pelaku Tidak Sakit Jiwa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved