Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Ayah David Ozora Tiba di PN Jaksel, Kenakan Kaus Bergambar Pablo Zoey

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, kembali digelar, Selasa (13/6/2023) siang.

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi saksi sidang kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora. Jonathan akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Pantauan Tribunnews.com, Jonathan Latumahina tiba di PN Jakarta Selatan, pukul 09.40 WIB. Dia didampingi kuasa hukum David yakni Melissa Anggraini.

Jonathan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu putih. Dia terlihat santai ketika memasuki gedung PN Jaksel.

Jonathan memakai kaus warna hitam bertuliskan Pablo Zoey dan bergambar dua ekor anjing.

Pablo Zoey adalah dua ekor anjing peliharaan keluarga Jonathan yang telah dibuatkan akun Instagram yakni @zoeyandablo.

Hingga Selasa siang, akun @zoeyandablo telah membuat 53 unggahan dan memiliki 1.430 pengikut.

Saat di PN Jaksel, Jonathan Latumahina sesekali menyapa awak media.

Pada saat ditanyai kesiapannya jelang mengikuti proses sidang, Jonathan Latumahina mengaku siap 1.000 persen. "Siap seribu persen, disimak aja ya," ucap Jonathan Latumahina kepada wartawan di lokasi.

Jonathan menyebut akan menyampaikan beberapa bukti yang disebutnya cukup krusial dalam kasus penganiayaan dengan korban anaknya sendiri tersebut.

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," ujarnya.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved