Pemilu

KPU Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Hari Ini Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mahkamah Konsitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI, Idham Holik. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proprosional nantinya tidak akan memengaruhi tahapan pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.

Diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.

 

 

Idham Holik mengaku optimis pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024 mendatang.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insha Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret 9.393 Daftar Pemilih

 

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu.

Hal tersebut merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dijelaskan penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," katanya.

KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) dan akan dihadiri secara daring.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," katanya. 

 

Baca juga: PSI Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU, Giring: Ada Dari Kalangan Artis dan Tak Ada Mantan Napi Koruptor

 

Baca juga: Yuzril Ihza Mahendra Pimpin Pendaftaran 580 Bacaleg DPR ke KPU: Alhamdulillah PBB Sudah Lebih Baik

 

Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," jelasnya. 

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," sambungnya. 

Ujang menambahkan, soal rencana delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup, harusnya  juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini.

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga, mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," katanya.

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," pungkasnya.  (m27)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved