Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya

Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tumpukan uang senilai Rp 23,7 miliar sitaan Kejati Jambi dipajang saat konferensi pers penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023). Selain menyita uang puluhan miliar, Kejati Jambi juga menyita sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) siang.

Uang 23,7 miliar tersebut terbagi dalam dua tumpukan tinggi dan satu tumpukan kecil.

Ketiga tumpukan uang tersebut berwarna merah, senada warna uang kertas Rp 100 ribu.

Tertata rapi di meja, pada puncak tumpukan uang terdapat kertas bertuliskan Rp 23.787.868.973.

Uang puluhan miliar itu merupakan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan Bank Jambi.

Korporasi yang melakukan tindak kejahatan ini adalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada kurun waktu 2017-2018.

Di samping tumpukan uang warna merah dan biru, juga dipajang foto rumah mewah.

Foto itu disertai keterangan; penyitaan rumah terkait kasus korupsi, yang berlokasi di Discovery Eola Blok DE/F01 Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditaksir senilai Rp 7 miliar.

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash and Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia).

Tersangka lain adalah DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019 dan AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019.

YEH (Yunsak El Halcon) selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan menjabat Direktur Utama Bank Jambi saat ditahan kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang memimpin konferensi pers, Elan Suherlan, mengumumkan fakta baru dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp23.787.868.973,02.

"Penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp7 miliar," ujarnya.

Elan memaparkan uang tunai Rp23 miliar lebih itu diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari seorang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Elan juga mengungkap asal uang puluhan miliar serta pemilik deposito dan empat rekening tersebut.

"Uang tunai dari 32 deposito dan empat rekening, kita sita dari salah satu tersangka berinisial YEH," bebernya.

Kini, pihaknya terus melakukan asset tracking (penelusuran aset - Red) terhadap aset para tersangka kasus.

Elan mengatakan penyitaan aset tersangka tidak akan berhenti sampai di situ saja.

Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati Jambi akan terus melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.

"Kami dari kejati, pastinya akan terus mencari aset ini, sehingga kita bisa menyita sebanyak banyaknya dan kerugian negaranya bisa dikembalikan semaksimal mungkin," katanya.

Pada Kamis sore, tim Kejati jambi akan menerbangkan seorang tersangka kasus tersebut ke Jambi.

Sebelumnya tersangka itu dalam penahanan di Bukit Tinggi, Sumatra Barat,

Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka kasus MTN Bank Jambi, tiga orang sudah ditahan dan satu orang masih buron (DPO/daftar pencarian orang).

"Saat ini kawan-kawan mengirimkan tim ke Bukit Tinggi untuk menjemput satu tersangka lagi, berinisial AL, yang akan tiba sore nanti (kemarin)," ujar Elan Suherlan.

Elan juga menegaskan Kejati Jambi bukan hanya melakukan penelusuran aset empat tersangka saja, namun bisa ke yang lain.

"Jadi tidak hanya sampai di sini saja, " katanya.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan akan menelusuri jumlah harta kekayaan mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH).

Data dari LHKPN, harta Yunsak El Halcon saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 29.724.431.302.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan data yang dimuat LHKPN menjadi pedoman pihaknya untuk melakukan penyidikan dan pengusutan lebih kasus.

"Ya, data dari LHKPN ini akan jadi pedoman kita untuk pengusutan lebih lanjut," kata Lexy beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga mulai menyita sejumlah dokumen untuk mendalami harta kekayaan Yunsak El Halcon.

"Intinya kita sudah monitor untuk mengusut tindak pidananya," ujar Lexy.

Dalam kasus ini, kata Lexy, tim kejaksaan telah terjun ke Jakarta untuk menelusuri aset-aset lain dari para tersangka.

"Sejauh ini memang ada rumah mewah yang sudah kita sita, tetapi nanti itu milik tersangka siapa di persidangan saja," kata dia. (usn/car)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com  

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved